Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 hingga 2045, Lengkap dengan Besaran Pesangon Sesuai Masa Kerja

Riki Chandra

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 hingga 2045, Lengkap dengan Besaran Pesangon Sesuai Masa Kerja
Ilustrasi karyawan (Pexels/Thirdman)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi karyawan swasta pada tahun 2024 melalui UU Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun karyawan swasta yang berlaku mulai 2024 adalah 58 tahun. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi para pekerja dalam menerima uang pesangon ketika memasuki masa pensiun.

Dalam UU Cipta Kerja, tidak disebutkan secara spesifik berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Namun, peraturan ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan batas usia pensiun melalui peraturan perusahaan masing-masing atau melalui perjanjian kerja bersama.

Batas usia pensiun yang ditetapkan bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2045. Untuk saat ini, karyawan yang mencapai usia pensiun 58 tahun di 2024 akan menerima pesangon sesuai masa kerjanya.

Uang pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja mereka.

Berbeda dengan PNS yang menerima pensiun bulanan, karyawan swasta hanya menerima uang pesangon sekali saat memasuki masa pensiun.

Adapun besaran uang pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja, yang berkisar dari satu bulan gaji hingga sembilan bulan gaji untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Dengan demikian, pekerja yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2024 perlu mempersiapkan diri, mengingat usia pensiun yang telah ditetapkan dan perhitungan pesangon yang akan diterima sesuai aturan yang berlaku.

Berikut batas usia pensiun karyawan swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:

1. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun
2. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun
3. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun
4. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun
5. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun
6. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
7. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun
8. Batas usia pensiun Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun
9. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun

Berikut pesangon berdasarkan masa kerja:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi sebesar 9 bulan gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Video | Sabtu, 04 April 2026 | 12:00 WIB

Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari

Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:45 WIB

Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya

Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:07 WIB

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:47 WIB

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB

THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya

THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?

Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×