Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 14:29 WIB
Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)

- Laporan ke Disdukcapil: Penetapan pengadilan harus dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.

5. Proses Sidang

- Jadwal Sidang: Pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 minggu setelah pendaftaran dilakukan.

- Sidang: Umumnya proses ganti nama berlangsung sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan dan melanjutkan proses perubahan nama secara resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI