Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

M Nurhadi

Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
Ilustrasi KTP
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Dukcapil melarang penggantian foto e-KTP hanya berdasarkan alasan estetika subjektif atau sekadar merasa jelek.
  • Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik drastis, kerusakan kartu, atau kondisi medis.
  • Warga wajib mendatangi Kantor Dukcapil setempat membawa dokumen pendukung untuk melakukan perekaman ulang secara fisik langsung.

Suara.com - Masalah KTP masih menjadi topik yang kerap diperbincangkan oleh masyarakat luas. Banyak warga yang merasa pasfoto pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka terlihat kurang maksimal, seperti pencahayaan yang terlalu gelap, gambar buram, ataupun posisi wajah yang dirasa kurang pas.

Kondisi tersebut tidak jarang memicu rasa kurang percaya diri, terutama ketika kartu identitas tersebut harus dilampirkan untuk berbagai urusan krusial, mulai dari verifikasi perbankan, administrasi dunia kerja, hingga draf pengurusan berkas penting lainnya.

Untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah publik, ulasan ini akan membedah secara mendalam mengenai regulasi sah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait batasan, syarat, serta draf prosedur penggantian elemen visual pada dokumen kependudukan resmi.

Apakah Foto KTP Bisa Diganti karena Jelek?

Menjawab pertanyaan mendasar mengenai boleh tidaknya mengganti foto KTP atas alasan estetika subjektif—seperti karena merasa "kurang bagus" atau "jelek"—pemerintah secara tegas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Berdasarkan aturan hukum tersebut, pergantian potret identitas tidak bisa dilakukan atas dasar alasan estetika semata.

Pihak Ditjen Dukcapil memiliki skala prioritas operasional yang ketat, di mana blangko cetak diutamakan bagi remaja yang baru memasuki usia 17 tahun atau penduduk yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman biometrik.

Kendati demikian, pembaruan foto tetap berpeluang besar untuk disetujui oleh petugas apabila alasan kurang layaknya foto tersebut beriringan dengan kondisi bersyarat berikut ini:

1. Kriteria Resmi yang Diperbolehkan untuk Ganti Foto

Berdasarkan pasal 13 dalam regulasi tersebut, pembaruan draf dokumen foto hanya dilegalkan jika memenuhi salah satu dari poin signifikan di bawah ini:

baca juga
  • Perubahan Penampilan yang Masif: Terjadi pergeseran penampilan fisik yang drastis pada wajah pemegang kartu, baik karena keputusan personal ataupun faktor keyakinan, contohnya adalah perempuan yang kini memutuskan untuk mulai mengenakan jilbab/hijab.
  • Kerusakan Fisik Kartu: Kondisi fisik e-KTP mengalami kerusakan struktural, terkelupas, atau memudar sehingga bagian wajah menjadi buram dan sama sekali tidak bisa dikenali oleh sistem pemindai.
  • Kondisi Medis Tertentu: Mengalami transformasi fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh dampak cedera serius, tindakan rekonstruksi wajah (operasi medis), maupun efek dari gangguan kesehatan tertentu.

Pembaruan data visual ini esensial dilakukan agar instrumen verifikasi biometrik tetap akurat saat pemilik kartu melakukan draf sinkronisasi data dengan instansi lain.

Tahapan Resmi Pembaruan Foto e-KTP

Bagi penduduk yang telah memenuhi salah satu kriteria valid di atas, draf pengurusan dokumen baru wajib dilakukan secara langsung ke otoritas terkait melalui langkah-langkah prosedural berikut:

Langkah 1: Melengkapi Berkas Pendukung

Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam satu map rapi, meliputi:

Fisik e-KTP lama yang ingin diperbarui atau yang mengalami kerusakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:38 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Aku Belajar Bijak Bermobilitas Berkat Transportasi Umum Jakarta

Aku Belajar Bijak Bermobilitas Berkat Transportasi Umum Jakarta

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:02 WIB

Waspada! Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Melejit, Sinyal Tekanan Inflasi Pangan Nasional

Waspada! Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Melejit, Sinyal Tekanan Inflasi Pangan Nasional

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:02 WIB

Standar Kinerja Harusnya Berlaku untuk Semua Penyelenggara Negara

Standar Kinerja Harusnya Berlaku untuk Semua Penyelenggara Negara

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sisa Setengah Musim, Ini 5 Transfer Pembalap Paling Heboh di MotoGP

Sisa Setengah Musim, Ini 5 Transfer Pembalap Paling Heboh di MotoGP

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:59 WIB

Catat Tanggalnya! Film Hotel Transylvania Konfirmasi Rilis Oktober 2027

Catat Tanggalnya! Film Hotel Transylvania Konfirmasi Rilis Oktober 2027

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:56 WIB

Selama Ini 100 Persen Impor, Kini Indonesia Bersiap Produksi Botulinum Toxin Sendiri

Selama Ini 100 Persen Impor, Kini Indonesia Bersiap Produksi Botulinum Toxin Sendiri

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:55 WIB

John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:48 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45 WIB

Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar

Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:38 WIB

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:32 WIB

×