وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada istri dengan cara ma'ruf," (QS. Al-Baqarah Ayat 232).
Dijelaskan pula bahwa memberi nafkah kepada istri bukan hanya suatu kewajiban bagi suami melainkan bisa jadi jalan untuk kelapangan rezeki. Pernyataan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Talak Ayat 7 yang berbunyi:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan," (QS. At-Talak Ayat 7).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hukum Islam suami pelit sama istri adalah haram. Bahkan suami yang perhitungan kepada istri akan mendapat azab dari Allah SWT.
Bagaimana Istri Menyikapi Suami Pelit?
Berdasarkan hukum Islam, seorang istri berhak untuk mengambil harta dari sang suami yang pelit tanpa sepengetahuannya. Ketentuan ini pun pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika ditemui Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha yang kala itu mengadukan suaminya, Abu Sufyan. Kisah tersebut tertulis di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu dengan cara yang ma’ruf." (HR. Bukhari)
Baca Juga: Tanpa Paula Verhoeven, Baim Wong Hanya Ditemani Anak di Gala Premiere Filmnya
Adapun yang menjadi hak istri atas suaminya yaitu mendapatkan nafkah pokok dengan cara ma'ruf. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman yang bunyinya: