Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 07:05 WIB
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
Ilustrasi Uang - Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta (Unsplash)

Berikutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3 persen wajib ditanggung oleh perusahaan dan karyawan swasta. Pemberi kerja membayar sebesar 2 persen BPJS Ketenagakerjaan JP, sementara 1 persen lainnya dipotong dari gaji bulanan karyawan.

6. Tapera

Pemerintah telah mengumumkan para karyawan wajib dikenakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri adalah penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Iuran ini hanya bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan atau dikembalikan lengkap dengan hasil pemupukannya usai status kepesertaan berakhir. Jadi selama seseorang masih jadi peserta Tapera, ia wajib membayar iurannya.

Mengacu pada aturan dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran Tapera yaitu 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja swasta. Kemudian pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan pula bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dijelaskan pada Ayat 1 untuk peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja yaitu sebesar 0,5% dan pekerja swasta sebesar 2,5%.

7. Potongan Asuransi

Sejumlah karyawan swasta di beberapa perusahaan juga harus membayar iuran asuransi di luar pajak dan BPJS. Biasanya iuran itu dikenakan lantaran perusahaan telah meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.

Adapun jenis asuransinya beracam-macam, seperti asuransi kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Sementara itu, jumlah iuran juga tergantung terhafap kebijakan pemberi kerja maupun perusahaan asuransinya.

8. Potongan Lain-Lain

Baca Juga: Gaji Pegawai Belum Dibayar, Indofarma Bakal Jual Aset

Perusahaan yang mencatat potongan lain-lain di dalam slip gaji karyawan, memiliki kebijakan yang berbeda tentang besaran potongan gaji ini. Biasanya potongannya bisa berupa potongan kehadiran yaitu gaji akan dipotong jika karyawan tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan. Potongan juga bisa dilakukan karena telat hadir atau cepat pulang.

Tak sampai di situ, ada pula potongan koperasi. Potongan koperasi tersebut ditujukan untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan ini akan terus berlaku sampai karyawan melunasi seluruh utangnya.

Penting untuk diingat jika potongan gaji ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan swasta dan pemberi kerja. Tak berhenti di situ, karyawan juga perlu memahami hak dan kewajibannya mengenai potongan gaji ini.

Demikian tadi penjelasan tentang aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI