Suara.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan terdiri dari 7 orang, yaitu 1 ketua dan 6 anggota.
KPU sendiri telah membuka rekrutmen KPPS di Pilkada 2024. Anggota KPPS akan bertugas mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, dan mereka memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Jadwal pendaftaran anggota KPPS 2024 di Indonesia telah ditetapkan sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran: 17 hingga 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 hingga 28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 hingga 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September hingga 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September hingga 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 hingga 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 di Indonesia adalah sebagai berikut: