Tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Suhardiman

Selasa, 24 September 2024 | 18:09 WIB
Tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Ilustrasi perceraian (Freepik.com/Freepik)

Suara.com - Hak asuh anak merupakan kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak sesuai dengan kepentingan terbaiknya.

Di Indonesia, hak asuh diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perceraian, kedua orang tua tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan anak.

Jika terjadi perselisihan, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak atas hak asuh, dengan prioritas biasanya diberikan kepada ibu untuk anak di bawah 12 tahun.

Hak asuh anak setelah perceraian adalah isu penting yang sering kali menjadi sumber konflik antara pasangan yang bercerai.

Di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak asuh anak setelah perceraian:

Prinsip Umum Hak Asuh Anak

- Kewajiban Bersama: Setelah perceraian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak.

Hak Asuh Berdasarkan Usia:

- Untuk anak di bawah usia 12 tahun, umumnya hak asuh diberikan kepada ibu, kecuali jika ada alasan kuat yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak untuk mengasuh anak.

- Anak yang telah mencapai usia mumayyiz (12 tahun ke atas) memiliki hak untuk memilih dengan siapa mereka ingin tinggal, baik dengan ayah atau ibu.

Pertimbangan Pengadilan

- Kepentingan Terbaik bagi Anak: Pengadilan akan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusan mengenai hak asuh. Ini termasuk faktor-faktor seperti kemampuan masing-masing orang tua dalam menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak.

- Tanggung Jawab Keuangan: Ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, meskipun ia tidak mendapatkan hak asuh. Jika ayah tidak mampu memenuhi tanggung jawab ini, pengadilan dapat memutuskan agar ibu turut menanggung biaya tersebut.

Alternatif Pembagian Hak Asuh

- Hak Asuh Bersama: Dalam beberapa kasus, orang tua dapat sepakat untuk berbagi hak asuh, di mana mereka bekerja sama dalam merawat dan mendidik anak. Ini biasanya diterapkan jika kedua pihak mampu berkolaborasi tanpa konflik besar yang merugikan anak.

- Mediasi: Penyelesaian sengketa hak asuh juga dapat dilakukan melalui mediasi, di mana kedua pihak berusaha mencapai kesepakatan dengan bantuan mediator. Ini sering kali lebih cepat dan lebih murah dibandingkan proses litigasi di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja

Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil

Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:46 WIB

Another Word for Neighbor, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Sejak Dini

Another Word for Neighbor, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Sejak Dini

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung

Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:44 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?

Anak Tak Menoleh Saat Dipanggil, Kapan Orang Tua Perlu Curiga Gangguan Pendengaran?

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:58 WIB

Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi

Magic Cat Leave the Trees, Please: Puisi Indah untuk Menyelamatkan Bumi

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:50 WIB

Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah

Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:57 WIB

Terkini

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:31 WIB

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×