Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Tidak Boleh Sembarangan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:58 WIB
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Tidak Boleh Sembarangan!
aturan pemberian gelar doktor honoris causa (Unsplash)

Suara.com - Ramai pembicaraan dan diskusi terkait gelar Doktor Honoris Causa yang baru-baru ini diterima seorang sosok artis kenamaan. Diskusi menjadi kian hangat ketika muncul bahasan tentang aturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa, dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat menerima atau memberikan gelar tersebut.

Gelar ini sendiri dapat diberikan saat seseorang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerimanya. Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Syarat Pemberian Gelar Honoris Causa

Masing-masing lembaga pendidikan memiliki syarat spesifik untuk memberikan gelar ini pada seseorang. Namun sebagai gambaran, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Universitas Gadjah Mada, syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran
  • Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan
  • Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
  • Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau
  • Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia

Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa

Lebih lanjut terdapat aturan yang jelas tentang pemberian gelar honoris causa ini, yaitu:

  • Perguruan tinggi wajib memiliki program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar
  • Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul
  • Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI atau WNA. Bila calon penerimanya WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia
  • Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depat nama penerima
  • Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri

Itu tadi penjelasan tentang aturan pemberian gelar doktor honoris causa yang berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Mohammad Soleh Ridwan? Presiden UIPM yang Rekam Jejaknya Mencurigakan

Siapa Mohammad Soleh Ridwan? Presiden UIPM yang Rekam Jejaknya Mencurigakan

Lifestyle | Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:44 WIB

Guru Besar di Foto Kelulusan Diduga Mirip, Publik Sebut Gibran Menginspirasi Raffi Ahmad

Guru Besar di Foto Kelulusan Diduga Mirip, Publik Sebut Gibran Menginspirasi Raffi Ahmad

Tekno | Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:31 WIB

Tak Cuma Raffi Ahmad, Juragan 99 Juga Dapat Gelar Kehormatan dari UIPM

Tak Cuma Raffi Ahmad, Juragan 99 Juga Dapat Gelar Kehormatan dari UIPM

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:38 WIB

Terkini

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:50 WIB

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:15 WIB

Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional

Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam

5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:26 WIB

6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat

6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?

Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:03 WIB

Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran

Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:17 WIB

4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast

4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:05 WIB

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:47 WIB