Bagaimana Hukum Membunuh Karena Membela Diri?

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Bagaimana Hukum Membunuh Karena Membela Diri?
Ilustrasi hukum membunuh karena membela diri (unsplash)

Suara.com - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memukul seorang pria yang melecehkan pacarnya. Kabar ini pertama kali diungkap melalui akun Twitter @heraloebss, Minggu (29/9/2024), yang menyebutkan, "Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dipukul karena berperilaku tidak senonoh terhadap seorang karyawan kafe." Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membunuh karena membela diri?

Pelaku, yang diketahui berinisial HK (33), membela kekasihnya yang dilecehkan oleh korban, HL (46). Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk patah di bagian tenggorokan dan pendarahan di kepala. Padahal, dilihat dalam video CCTV yang beredar, HK hanya memukul satu kali, dan HL langsung tumbang. Insiden ini terjadi saat HK sedang menjemput pacarnya di tempat kerjanya, sebuah kafe. Tak lama setelah selesai bekerja, pacarnya dilecehkan oleh HL di depan mata HK. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, HK mengejar HL dan memukulnya.

HK menjelaskan kepada media, "Korban memegang payudara kekasih saya, saya melihatnya langsung dan mendatangi korban, lalu kami cekcok sebelum saya memukulnya," seperti dilansir dari akun X @ADailami_ID.

Setelah dipukul, HL terjatuh dan tak bangun lagi. Ia segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan karena mengalami memar, patah tulang tengkorak, dan pendarahan di otak. Saat ini, HK telah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meskipun tindak kekerasan semacam ini tidak bisa dibenarkan, netizen mempertanyakan keputusan pihak berwenang yang menetapkan HK sebagai tersangka. Tak sedikit yang membela HK lantaran melakukan melakukan hal tersebut untuk membela pacarnya.

Namun, apa sebenarnya hukum membunuh untuk membela diri? Yuk, simak penjelasannya!

Tindak Pidana Pembunuhan

Menurut Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan diatur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja membunuh orang lain. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 458 ayat (1), yang akan berlaku pada 2026, juga mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan, yaitu penjara hingga 15 tahun.

Pembunuhan dengan sengaja terjadi apabila kematian korban memang dikehendaki oleh pelaku. Namun, jika seseorang terbunuh tanpa ada niat sebelumnya dari pelaku, maka tindakannya tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Membela Diri yang Berujung Kematian

Dalam konteks pembelaan diri yang mengakibatkan kematian, hal ini dikenal sebagai "noodweer". Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang bertindak membela diri atau orang lain dari ancaman yang mendesak tidak akan dipidana.

Hal yang serupa juga diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang yang terpaksa melakukan tindakan kekerasan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak akan dipidana. Pasal 43 UU yang sama juga menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan pembelaan diri hingga melampaui batas karena terpengaruh oleh kondisi mental atau emosi yang berat, ia tidak akan dihukum.

Mengapa Pelaku Pembelaan Diri Ditahan?

Dalam beberapa kasus, seseorang yang membela diri dan menyebabkan kematian penyerangnya tetap ditahan oleh polisi. Hal ini bukan berarti pelaku otomatis bersalah, melainkan masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Status tersangka baru diberikan jika ada bukti awal yang cukup kuat untuk menduga bahwa pelaku terlibat dalam tindakan pidana.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah tindakan pelaku dalam membela diri dibenarkan atau tidak. Sementara itu, polisi hanya bertugas untuk mengumpulkan bukti dan menyajikannya kepada hakim dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

News | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dear Happy Asmara, Begini Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi

Dear Happy Asmara, Begini Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:55 WIB

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU

Video | Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB

Terkini

Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi

Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:16 WIB

Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini

Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:01 WIB

Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global

Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:30 WIB

7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam

7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:02 WIB

5 Sepatu Lari dengan Busa Responsif yang Bikin Langkah Lebih Ringan dan Hemat Tenaga

5 Sepatu Lari dengan Busa Responsif yang Bikin Langkah Lebih Ringan dan Hemat Tenaga

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:00 WIB

Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya

Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:49 WIB

3 Skincare Korea Alternatif Retinol, Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda Tanpa Efek Samping

3 Skincare Korea Alternatif Retinol, Bantu Kulit Cerah dan Awet Muda Tanpa Efek Samping

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:06 WIB

Clara Shinta Viral karena Apa? Kini Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Clara Shinta Viral karena Apa? Kini Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:04 WIB

Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks

Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:47 WIB