Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?

Vania Rossa

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
Ilustrasi hukum dan sanksi pelaku aborsi (Freepik)

Suara.com - Tindakan aborsi semakin marak di Indonesia. Bahkan ada sejumlah dokter yang turut membuka praktik aborsi. Lantas adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan. Ada berbagai pemicu seorang wanita melakukan aborsi, di antaranya hamil di luar nikah, kurangnya dukungan keluarga, ketidakmampuan ekonomi, tidak hingga adanya masalah dengan pasangan.

Tindakan aborsi dengan alasan seperti yang disebutkan di atas apakah termasuk tindakan melanggar hukum? Adakah hukum dan sanksi pelaku aborsi? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Dan Sanksi Pelaku Aborsi

Tindakan aborsi di banyak negara dianggap legal unruk kondisi tertentu. Sedangkan di Indonesia,  tindakan aborsi hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dokter serta dalam situasi tertentu, seperti kesehatan ibu atau bayi terancam.

Jika tindakan aborsi tanpa persetujuan dokter, maka itu termasuk pelanggaran hukum. Nah berikut ini rincian hukum dan sanksi bagi pelaku aborsi berdasarkan undang-undang tentang kesehatan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 194 tersebut, melakukan tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan), maka akan dapat hukuman dan sanksi berupa pidana penjara selambatnya 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut juga dapat menjerat pihak perempaun yang melakukan aborsi serta pihak medis/dokter/tenaga kesehatan yang juga dengan sengaja membantu melakukan praktik aborsi illegal.

Sanksi pidana pelaku aborsi ilegal tercantum juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ketentuannya berdasarkan pasal 299 KUHP yakni sebagai berikut:

baca juga

1. Barang siapa yang dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, maka diancam pidana penjara selambatnya 4 tahun atau denda maksimal Rp45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).

2.  Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Demikian ulasan mengenai hukum dan sanksi pelaku aborsi baik untuk pihak perempuan, pasangan, dan dokter yang membantu melakukan tindakan tersebut. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara

Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:52 WIB

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 10:09 WIB

Niat Hati Bela Vadel Badjideh, Pengakuan Razman Arif Nasution Soal Dugaan Aborsi Lolly Malah Jadi Bumerang?

Niat Hati Bela Vadel Badjideh, Pengakuan Razman Arif Nasution Soal Dugaan Aborsi Lolly Malah Jadi Bumerang?

Lifestyle | Selasa, 24 September 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Kontroversi Film The Assassin(s) Meluas, Artis yang Memuji Ikut Diserang

Kontroversi Film The Assassin(s) Meluas, Artis yang Memuji Ikut Diserang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Rombak Kabinet, Rupiah Terus Melemah

Prabowo Rombak Kabinet, Rupiah Terus Melemah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Membuka Pintu Rezeki Kepulauan Seribu Lewat Armada Laut Transjakarta

Membuka Pintu Rezeki Kepulauan Seribu Lewat Armada Laut Transjakarta

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Potret Suyudi Ario Seto saat Jadi Cover Boy Majalah Remaja, Kini Jadi Kapolri Baru

Potret Suyudi Ario Seto saat Jadi Cover Boy Majalah Remaja, Kini Jadi Kapolri Baru

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?

Pratikno Kena Reshuffle, Bakal Kembali Jadi Dosen Fisipol UGM?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

Pengamat: Sugiono Jadi Menko Tanpa Prestasi Menonjol!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Impor Tumbuh Tinggi Harus Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ekspor

Impor Tumbuh Tinggi Harus Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ekspor

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Pergantian Kapolri Dinilai Terlambat, Guru Besar UII Sebut Prabowo Lamban Respons Aspirasi Publik

Pergantian Kapolri Dinilai Terlambat, Guru Besar UII Sebut Prabowo Lamban Respons Aspirasi Publik

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:19 WIB

5 Serum Ekstrak Ginseng untuk Mengencangkan Kulit, Wajah Jadi Awet Muda di Usia 45 Tahun

5 Serum Ekstrak Ginseng untuk Mengencangkan Kulit, Wajah Jadi Awet Muda di Usia 45 Tahun

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu

Arrmanatha Ungkap Detik-Detik Dipanggil ke Istana hingga Dilantik Jadi Menlu

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:16 WIB

×