Siapa Pemilik Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang? Tega Cabuli Belasan Anak Asuhnya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:51 WIB
Siapa Pemilik Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang? Tega Cabuli Belasan Anak Asuhnya!
Siapa Pemilik Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang? Bejat, Tega Cabuli Belasan Anak Asuhnya! (freepik)

Suara.com - Dinas Sosial Kota Tangerang mengevakuasi belasan anak Panti Asuhan Darussalam An-nur, Tangerang Banten, yang diduga korban pelecehan pemilik yayasan. Kejadian tersebut langsung memicu tanda tanya siapa pemilik Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang.

Pada 3 Oktober 2024, beberapa orang tua menyerbu yayasan dan meminta pelaku pelecehan ditangkap dan dihukum. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh Panti Asuhan Darussalam An-nur tersebut. Kedua tersangka diketahui sebagai pemilik dan pengurus Panti Asuhan.

Profil tersangka

Tersangka pertama bernama Sudirman berusia 49 tahun yang merupakan pemilik Yayasan. Sementara tersangka kedua adalah Yusuf Baktiar berusia 30 tahun yang merupakan pengurus bidang operasional Panti Asuhan.

Selain mereka, ada satu lagi tersangka lain bernama Yandi Supriyadi, yang kini sudah ditetapkan sebagai buron. Yandi merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut.

Polisi sudah menyebar poster Yandi Supriyadi sebagai buron. Dalam poster tersebut disebutkan profil tersnagka memiliki perawakan tubuh kurus tinggi, berkulit putih. Polisi juga menyebutkan Yandi terakhir kali tinggal di Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kronologi kasus

Kasus dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi sudah lama. Di bulan Juli, dua orang anak melapor kejadian tak menyenangkan yang mereka alami. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menelusuri, melengkapi bukti-bukti, dan melakukan berbagai macam prosedur hingga akhirnya tanggal 3 Oktober 2024, belasan anak penghuni Panti Asuhan tersebut dievakuasi oleh Pemkot Tangerang.

Pihak kepolisian mengaku bahwa proses penyelidikan berjalan lambat karena korban mengalami trauma. Mereka ketakutan untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya.

Anak-anak menjerit, menangis, dan berteriak ketakutan. Ada yang dianiaya, dipukul pakai sapu sampai sapu patah. Namun, yang paling mengejutkan adalah mereka dilecehkan. Polisi dan sejumlah pihak yang ikut dilibatkan menangani kasus ini pun bekerja dengan hati-hati agar anak-anak juga dapat keluar dari trauma mereka masing-masing.

Jumlah Korban

Korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang sebanyak 12 anak asuh. Mereka saat ii sudah berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.

Ke-12 anak tersebut tidak semuanya berasal dari Kota Tangerang, tetapi ada juga yang berasal dari daerah lain. Sebanyak 6 anak memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai kota Tangerang.

Saat ini telah dikonfirmasi bahwa ke-12 anak tersebut dalam keadaan sehat. Mereka sudah melakukan cek darah di Dinas Kesehatan. Sementara itu dari segi psikologis masih belum ada hasil yang dapat dilaporkan lantaran keadaan mereka tengah dipelajari oleh tim psikolog.

Pihak kepolisian melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini. Dinas sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah pihak-pihak kunci yang dilibatkan untuk ikut menangani kasus tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menegaskan pihaknya melakukan pendampingan kepada korban. Mereka berusaha memastikan agar ke-12 korban juga mendapatkan pendampingan trauma healing baik secara pribadi maupun dengan keluarga.

Ancaman Hukuman

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya telah mengatakan bahwa dua orang tersangka yang telah tertangkap dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan peraturan dalam UU tersebut di atas, para tersangka kena ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar

Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:04 WIB

Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong

Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:05 WIB

Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini

Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:04 WIB

Terkini

6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar

6 Sepatu Lokal Anti Pegal Buat yang Sering Jalan Kaki, Tak Kalah Empuk dari Brand Luar

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:26 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:20 WIB

5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas

5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:56 WIB

5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026

5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:40 WIB

Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak

Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:40 WIB

7 Tone Up Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Cerahkan Wajah

7 Tone Up Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam dan Cerahkan Wajah

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:39 WIB

Harga BBM Hari Ini Semua SPBU: Pertamina, BP, Shell dan Vivo

Harga BBM Hari Ini Semua SPBU: Pertamina, BP, Shell dan Vivo

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini 31 Maret 2026, Waspada Hujan Tak Menentu Dalam Hitungan Jam

Prakiraan Cuaca Hari Ini 31 Maret 2026, Waspada Hujan Tak Menentu Dalam Hitungan Jam

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 06:05 WIB

6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar

6 Shio Beruntung 31 Maret 2026: Buang Hal Tak Penting agar Rezeki Lancar

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 21:05 WIB

Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Perbedaan Compact Powder dan Two Way Cake: Mana yang Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 20:20 WIB