Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:06 WIB
Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Para Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran (Freepik)

Suara.com - Para menteri maupun wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lantas, berapa gaji wakil menteri dan tunjangannya?

Prabowo telah mengumumkan daftar nama menteri dan wakil menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih. Pelantikan menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/10/2024), setelah sehari sebelumnya dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain mengemban berbagai tugas dan tanggung jawab, para wakil menteri juga akan memperoleh gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan lain setiap bulannya, serupa dengan yang diterima pejabat saat ini. Berikut adalah gaji wakil menteri dan tunjangannya.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, aturan tersebut tidak menyebutkan adanya "gaji pokok" seperti yang berlaku bagi menteri negara. Pasal 1 dari PMK tersebut menyatakan bahwa wakil menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa hak keuangan yang diberikan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13.608.000, sehingga jumlah hak uang yang diterima wakil menteri adalah Rp11.566.800.

Selain itu, wakil menteri menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Berdasarkan aturan ini, wakil menteri menerima setidaknya Rp18.991.800 per bulan. 

Selain hak keuangan, wakil menteri juga berhak menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sesuai dengan standar biaya untuk pejabat eselon 1a, sedangkan rumah jabatan berada di bawah standar menteri, tetapi di atas pejabat eselon 1a.

Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah, wakil menteri mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Untuk jaminan kesehatan, wakil menteri memperoleh layanan yang sama seperti menteri.

Semua biaya terkait hak keuangan dan fasilitas tersebut ditanggung oleh anggaran masing-masing kementerian. Demikianlah informasi terkait gaji wakil menteri dan tunjangannya.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RESMI! Link Download Foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Beserta Aturan Pasangnya

RESMI! Link Download Foto Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Beserta Aturan Pasangnya

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:03 WIB

Angga Raka Prabowo Siapanya Prabowo Subianto? Ditunjuk Lagi Jadi Wamen Komunikasi dan Digital Kabinet Merah Putih

Angga Raka Prabowo Siapanya Prabowo Subianto? Ditunjuk Lagi Jadi Wamen Komunikasi dan Digital Kabinet Merah Putih

News | Senin, 21 Oktober 2024 | 13:57 WIB

Waspada Euforia Awal Era Prabowo Subianto, BI Pantau Ketat Risiko Inflasi

Waspada Euforia Awal Era Prabowo Subianto, BI Pantau Ketat Risiko Inflasi

Bisnis | Senin, 21 Oktober 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya

Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:15 WIB

4 Ucapan Sungkem dari Menantu ke Mertua dalam Bahasa Jawa Agar Terlihat Sopan

4 Ucapan Sungkem dari Menantu ke Mertua dalam Bahasa Jawa Agar Terlihat Sopan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:35 WIB

Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati

Ucapan Meminta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa: Halus, Sopan, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:00 WIB

Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Kenapa Pohon Tidak Bergerak Saat Lebaran Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:30 WIB

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:05 WIB

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:05 WIB

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:45 WIB

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:33 WIB

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB