- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
- Masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar. Contoh: Jika jabatan yang dilamar memiliki tiga formasi, peserta harus masuk dalam enam besar peringkat tertinggi untuk bisa lolos ke tahap SKB.
Demikianlah informasi terkait nilai ambang batas SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas