Adapun jenis pelamar prioritas yang dimaksudkan i ini adalah pelamar guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023. Kemudian kriteria tenaga non-ASN yang dimaksudkan adalah yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Selanjutnya tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, kemudian eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
Demikian itu informasi kapan pengumuman masa sanggah PPPK.
Kontributor : Mutaya Saroh