Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 09 November 2024 | 16:27 WIB
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan hanya PT KAI, ada pula Kementerian BUMN yang menjadi tergugat I. Kemudian, turut dilaporkan pula Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kemenkeu, serta Kemenhub yang menjadi daftar para tergugat II.

Diketahui bahwa ada lima lahan sengketa yang ditulis dalam gugatan. Tanah ini meliputi Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu, serta mess Ratih ke barat.

Dalam gugatan tersebut, pihak Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000 terhadap PT KAI. Dikatakan oleh Markus, jumlah tersebut menandakan bahwa kasultanan tidak pernah memberatkan rakyat.

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000 ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," kata Markus.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI