Suara.com - Febby Rastanty tak salah memilih sosok Drajad Djumantara sebagai suaminya.
Pasalnya, suami dari sosok aktris kelahiran Jakarta tersebut berprofesi sebagai seorang polisi dengan pangkat yang tak kaleng-kaleng. Drajad berhasil menggelar pernikahan mewah demi sang istri di venue mewah The Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024).
Usut punya usut, Drajad Djumantara hanya melaporkan harta dalam angka puluhan juta Rupiah dalam laporan harta kekayaan ke KPK.
Dikutip darI LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) atas nama Sudrajat Djumantara, suami Febby Rastanti tersebut mengantongi harta kekayaan senilai Rp62 juta.
Nominal tersebut cukup membuat publik tergelitik, terutama Drajad adalah seorang Perwira Menengah dengan jabatan mentereng.
Lantas, berapakah gaji Drajad Djumantara sebagai seorang anggota polisi?
Gaji Drajad Djumantara: Dapat posisi mentereng di Polsek
Sebagai seorang anggota Polri, gaji Drajad diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019.
Peraturan tersebut merinci bahwa setiap anggota Polri digaji sesuai jabatan dan pangkatnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Perjalanan Cinta Febby Rastanty, Enzy Storia Ceritakan Proses 4,5 Tahun yang Tak Mudah
Drajad yang lulus dari Akademi Kepolisian periode 2013-2017 tersebut kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang masuk ke dalam golongan Pangkat Perwira Pertama atau Pama. Ia juga kini diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Gaji pokok seorang Iptu berkisar antara Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Tak cukup di situ, Drajad Djumantara juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja yang sebesar Rp2.928.000,
Adapun tunjangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk anggota Polri dengan kelas jabatan 7 seperti Drajad Djumantara.
Lalu, ada juga tunjangan biaya makan alias tunjangan lauk pauk sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
Drajad Djumantara juga akan memperoleh tunjangan pensiun ketika sudah masuk usia purnawirawan. Sebagai gambaran, uang pensiun anggota Polri dari pangkat terendah atau Tamtama bisa mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulan.