Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 12:25 WIB
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
Ilustrasi menikah. [Pexels.com/Daria Obymaha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan serius yang seringkali mengguncang rumah tangga. Tidak hanya merusak hubungan suami istri, perselingkuhan juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pernikahan yang dibangun di atas dasar perselingkuhan.

Dalam pandangan Islam, apakah pernikahan yang dihasilkan dari perselingkuhan dianggap sah? Bagaimana hukumnya? Lantas apa yang harus dilakukan ketika terlanjur selingkuh? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Pernikahan dari Hasil Perselingkuhan menurut Islam

Ilustrasi pernikahan [pexels.com]
Ilustrasi pernikahan [pexels.com]

Dikutip dari NU Online, upaya-upaya apa pun yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain dalam pandangan Islam hukumnya adalah haram. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk kategori dosa besar.

Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasai. "Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami"

Laki-laki yang berhubungan dengan wanita dengan status masih bersuami dikategorikan termasuk hubungan terlarang. Laki-laki itu juga dianggap sebagai perusak rumah tangga begitu juga sebaliknya.

Jika pada akhirnya keduanya bercerai, kemudian si perempuan menikah dengan laki-laki selingkuhannya, hubungan terlarang itu berdampak bagi status hukum pernikahan mereka.

Pandangan dari Madzhab Maliki

Pendapat sangat keras soal hukum pernikahan orang yang merusak rumah tangga orang lain disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika ada seseorang laki-laki merusak hubungan wanita dengan suaminya, kemudian suaminya menceraikan perempuan tersebut.

Kemudian laki-laki yang merusak hubungan tersebut setelah selesai masa iddah, menikahi sang wanita. Maka pernikahan keduanya itu harus dibatalkan walau setelah terjadi akad nikah.

Hal tersebut batal karena terdapat kerusakan dalam akad. Dari pandangan ini, konsekuensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.

Baca Juga: 7 Potret Couple Putri Zulhas dan Zumi Zola, Prewedding?

Namun ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa seperti itu tidak selamanya haram dinikahi. Hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI