Tak Cuma Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Juga Samakan Pembawa Kopi dengan Najis Berat saat Diajak Salaman

Farah Nabilla

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:13 WIB
Tak Cuma Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Juga Samakan Pembawa Kopi dengan Najis Berat saat Diajak Salaman
Gus Miftah. [Instagram/gusmiftah]

Suara.com - Usai meminta maaf terhadap penjual es yang ia hina ketika ceramah, pendakwah Miftah Maulana kembali membuat geger publik karena ternyata ia juga melemparkan candaan yang menghina terhadap orang lain.

Dalam acara yang sama di Magelang, pria yang kerap disapa Gus Miftah ini menerima suguhan kopi dari panitia. Seorang pemuda datang menyajikan kopi untuknya di atas panggung.

"Makasih ya kang," kata Miftah menerima kopinya. Ternyata pemuda itu ingin bersalaman pula dengannya. 

Miftah pun mengulurkan tangannya menyalami pemuda pembawa kopi tersebut. Namun, mulutnya tak henti berucap. Ia melemparkan celetukan menggerutu terhadap pemuda itu.

"Halah salaman barang. Aku golekke pasir nggo adus ping 7 bar disalami cah rajelas iku mau. (Makasih ya Kang, pakai salaman segala. Aku dicarikan pasir dong, buat mandi 7 kali karena habis diajak salaman bocah nggak jelas itu)," kata Miftah diiringi gelak tawa orang-orang di sekitar dan para jemaah.

Potongan video ini lantas membuat Miftah Maulana dinilai merendahkan seorang manusia. Pasalnya dalam Islam, membasuh diri dengan pasir sebanyak tujuh kali merupakan cara bersuci dari najis berat atau najis mughalladhah. Sementara itu, najis tersebut didapat ketika bersentuhan dengan anjing, babi dan keturunannya.

Ucapan ini pun kembali membuat Miftah Maulana ditagih permintaan maafnya kepada si pembawa kopi.

"Oke Gondrong, sekarang lanjut minta maaf ke mas pembawa kopi yg minta salaman dengan kau, lalu setelah itu kau minta tanah untuk cuci tanganmu 7 X karena habis bersalaman dengan dia. Menyamakan manusia dengan najis besar tuh letak lucunya di mana coba?" tulis Mazzini di X.

"Ampun, ternyata lebih parah apa yg disampaikan waktu itu, gak hanya ke penjual Es. Ceramah model apa ini, gak ada isinya. Guyon tp sesuai porsinya," ujar warganet.

baca juga

"Bercanda juga adabnya. Kalau salah satu ada yang tersinggung, tersakiti, merasa tidak nyaman bahkan merasa terdzolimi ga bisa dianggap bercanda. Mungkin Pak Gus Miftah lebih paham kan?! Cukup minta maaf dan jangan berulang. Minta maaf aja, ga usah pake "tapi.." :)," sindir warganet lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Racikan Es Teh untuk Jualan, Ikut Trending Topic Gegara Gus Miftah

4 Racikan Es Teh untuk Jualan, Ikut Trending Topic Gegara Gus Miftah

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2024 | 14:07 WIB

Gus Miftah Dikecam Usai Olok-olok Penjual Es, Jazilul PKB: Bertentangan dengan Karakter Prabowo

Gus Miftah Dikecam Usai Olok-olok Penjual Es, Jazilul PKB: Bertentangan dengan Karakter Prabowo

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 14:05 WIB

Gaji Gus Miftah Hampir Rp 19 Juta Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Total Kekayaannya

Gaji Gus Miftah Hampir Rp 19 Juta Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Total Kekayaannya

Tekno | Rabu, 04 Desember 2024 | 14:10 WIB

Derajatnya Diangkat, Penjual Es Teh yang Diolok-olok Gus Miftah Didoakan Jadi Miliuner

Derajatnya Diangkat, Penjual Es Teh yang Diolok-olok Gus Miftah Didoakan Jadi Miliuner

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2024 | 13:53 WIB

Penggunaannya Makin Sembarangan, Mantan Menag Ini Minta Penyebutan 'Gus' Dibatasi: Dulu Cuma Buat Orang Pilihan

Penggunaannya Makin Sembarangan, Mantan Menag Ini Minta Penyebutan 'Gus' Dibatasi: Dulu Cuma Buat Orang Pilihan

Lifestyle | Rabu, 04 Desember 2024 | 13:50 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×