3. Masuknya susu formula asal China
Di tengah ramainya isu impor susu untuk program MBG, muncul pula kabar tentang masuknya susu formula asal China bermerek Feihei. Kemunculan kabar tersebut membuat khawatir karena China memiliki rekam jejak yang buruk di mana pernah ada skandal ditemukannya kandungan melamin pada sejumlah merek susu formula asal negeri tirai bambu.
4. Pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik
Masih seputar susu impor, pada awal november, peternak susu sapi menggelar demo sembari melakukan aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu Tumpah, Boyolali. Hal itu dilakukan karena adanya pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS) dan diduga akibat adanya kuota impor susu dari luar negeri.
Pemerintah pun akhirnya turun tangan untuk menjawab protes susu impor. Kementerian Pertanian bahkan sampai memblokir izin susu impor. Hal itu bertujuan agar susu produksi lokal dapat terserap IPS.
5. Susu ikan
Sebagai alternatif untuk menghadirkan susu yang murah, muncul ide penggunaan susu ikan (hidrolisat protein ikan) muncul. Inisiatif ini menghadapi tantangan karena masalah rasa, kualitas nutrisi, dan potensi risiko kesehatan dari produk ultra-proses.
Ahli menilai ekstrak protein ikan tidak termasuk dalam kategori susu. Berdasarkan CODEX Alimentarius yang merupakan standar, pedoman, dan kode praktik pangan internasional, susu adalah cairan yang keluar dengan normal dari hewan perah atau mamalia yang diperoleh dari pemerahan tanpa penambahan ekstraksi.
6. Kesalahan persepsi kental manis
Kesalahan persepsi kental manis yang masih dianggap sebagai susu oleh sebagian masyarakat juga menjadi topik yang mencuat di tahun 2024. Kesalahan tersebut tidak terlepas dari promosi kental manis sebagai susu yang berlangsung selama ratusan tahun.
Guna memperbaiki kesalahan itu, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan. Salah satunya adalah Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, produsen dilarang mempromosikan kental manis sebagai susu.
Meski begitu, aturan tersebut dinilai tidak optimal untuk mengatasi persoalan kental manis. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKN menyebut perlu intervensi secara holistik. Kerja sama dari semua lembaga terkait perlu dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.