Adapun menurut LBM PWNU DKI, orang-orang yang melaksanakan salat berjamaah dan safnya tidak beraturan bukan berarti penista agama. Pasalnya, hukum merapatkan saf dalam salat berjamaan adalah sunnah.
Bagi yang tidak teratur dalam saf ketika salat berjamaah, maka hukum salatnya tetap sah. Ketidakteraturan tersebut dikatakan tidak akan menghilangkan pahala jemaah dan jika sampai dilanggar hanya dihukumi makruh.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti