Salah satunya adalah seorang anak yang lahir di luar wilayah Indonesia kepada orang tua yang keduanya warga negara Indonesia. Jika hukum negara tempat anak tersebut dilahirkan secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut, maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda.
Namun, apakah Indonesia mengizinkan warga negaranya memiliki status kewarganegaraan ganda? Jawabannya adalah tidak.
Seseorang yang memiliki status kewarganegaraan ganda dianggap sebagai kewarganegaraan ganda terbatas, yang artinya mereka harus memilih salah satu dari dua kewarganegaraan tersebut saat berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun.
Oleh sebab itu, kedua putera Nikita Willy saat ini masih memiliki status kewarganegaraan ganda namun harus memilih satu dari keduanya saat menginjak usia 18 hingga 21 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan