Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

Muhamad Yasir

Rabu, 29 Juli 2026 | 07:28 WIB
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
Tangkapan layar - Abdullah kuasa hukum DPR memberikan keterangan secara daring dalam sidang uji materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) menyoal umroh mandiri, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)
baca 10 detik
  • DPR RI menegaskan ketentuan pidana UU PIHU  tidak menyasar jamaah umrah mandiri.
  • Aturan hukum tersebut dirancang khusus untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal tanpa izin resmi.
  • Sidang uji materi perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 akan dilanjutkan kembali pada Rabu.

Suara.com - DPR RI menegaskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk menjerat masyarakat yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

Aturan tersebut dipastikan hanya menyasar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Penegasan itu disampaikan kuasa DPR RI Abdullah dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).

"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menegaskan Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai kepastian hukum maupun kebebasan beragama.

"Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," katanya.

ilustrasi ibadah umrah (Pexels/Earth Photart)
ilustrasi ibadah umrah (Pexels/Earth Photart)

Abdullah juga menjelaskan pengakuan terhadap umrah mandiri yang diatur dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi bentuk jaminan kebebasan beribadah sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah.

baca juga

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.

Ia juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk makna penyedia layanan yang menjadi salah satu syarat umrah mandiri.

"Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian," kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan lebih rinci makna frasa "bertindak sebagai PPIU" pada sidang berikutnya.

"Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?" ujar Asrul.

Sidang uji materi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

Permohonan uji materi diajukan dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Terkini

Midea Perkuat Basis Manufaktur di Indonesia, Produksi Capai 3 Juta Unit dan Ekspansi Pabrik

Midea Perkuat Basis Manufaktur di Indonesia, Produksi Capai 3 Juta Unit dan Ekspansi Pabrik

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 11:18 WIB

Kim Garam Unggah Foto Profil Baru, Siap Comeback dan Debut Jadi Aktris

Kim Garam Unggah Foto Profil Baru, Siap Comeback dan Debut Jadi Aktris

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 11:15 WIB

Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying

Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying

Sulsel | Sabtu, 12 September 2026 | 11:14 WIB

Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan

Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 11:11 WIB

Fakta Ironisnya: Ketika MBG Hanya Menanggung 1/9 Biaya Makan Keluarga

Fakta Ironisnya: Ketika MBG Hanya Menanggung 1/9 Biaya Makan Keluarga

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 11:10 WIB

150 Nama Kucing Jantan Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Majikan Anabul Auto Hoki!

150 Nama Kucing Jantan Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Majikan Anabul Auto Hoki!

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 11:10 WIB

Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti

Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 11:08 WIB

BBM Langka di Sulsel, Pertamina Sebut Terjadi Perubahan Pola Konsumsi

BBM Langka di Sulsel, Pertamina Sebut Terjadi Perubahan Pola Konsumsi

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 11:05 WIB

Samsung Galaxy S26 FE Hadir di Indonesia, Teman Andalan Anak Muda Wujudkan Ide Kreatif

Samsung Galaxy S26 FE Hadir di Indonesia, Teman Andalan Anak Muda Wujudkan Ide Kreatif

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 11:00 WIB

Hindari Macet Laga Persija vs Persib, Ini Rute MRT dan Transjakarta Menuju GBK

Hindari Macet Laga Persija vs Persib, Ini Rute MRT dan Transjakarta Menuju GBK

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:58 WIB

×