Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:40 WIB
Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?
Ilustrasi pajak 12%. (Pixabay/geralt)

Iuran bagi umat Kristiani ini tidak bersifat wajib, namun dianjurkan. Biasanya, uang dari persepuluhan ini digunakan untuk kebutuhan gereja termasuk digunakan sebagai operasional di hari hari besar umat Kristiani.

PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini adalah pajak yang dikenakan pemerintah kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan dalam setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi.

PPN ini juga kerap disebut pajak konsumsi dimana dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang menggunakan barang dan jasa tersebut melalui transaksi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen: 

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI