Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:40 WIB
Lebih Tinggi dari Zakat dan Persepuluhan, Kenapa Negara Minta PPN 12%?
Ilustrasi pajak 12%. (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan,"

Nilai nishab zakat yang setara dengan emas ini bisa berubah setiap bulannya sesuai dengan harga emas. Maka dari itu, setiap umat Muslim yang memiliki harta minimal 85 gram emas atau setara seperti yang disebutkan dalam SK Ketua Baznas wajib mengeluarkan zakat 2,5% tersebut.

Persepuluhan 10% dalam Kristen

Tak hanya umat Muslim, umat Kristiani juga memiliki iuran yang bersifat dianjurkan bernama persepuluhan.

Persepuluhan ini merupakan suatu kegiatan untuk menyumbangkan atau memberikan uang sebesar 10% dari penghasilan kepada tempat ibadah yaitu gereja. Konsep persepuluhan ini dijelaskan dalam Perjanjian Lama yang mewajibkan orang Israel untuk memberikan 10% dari semua yang mereka peroleh kepada Tabernakel atau Bait Suci.  

Iuran bagi umat Kristiani ini tidak bersifat wajib, namun dianjurkan. Biasanya, uang dari persepuluhan ini digunakan untuk kebutuhan gereja termasuk digunakan sebagai operasional di hari hari besar umat Kristiani.

PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini adalah pajak yang dikenakan pemerintah kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan dalam setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi.

PPN ini juga kerap disebut pajak konsumsi dimana dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang menggunakan barang dan jasa tersebut melalui transaksi.

Baca Juga: Barang-barang Secuil yang Kena PPN 12 Persen, Netizen: Buat Bayar Kemewahan Pejabat

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI