Berkaca dari Cerita Rumah Tangga Kimberly Ryder, Bagaimana Hukum KB dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 23 Desember 2024 | 15:20 WIB
Berkaca dari Cerita Rumah Tangga Kimberly Ryder, Bagaimana Hukum KB dalam Islam?
Kimberly Ryder. (Youtube/Melaney Ricardo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini didasarkan pada Al-Quran Surah An-Nisa ayat 9 yang memiliki arti, "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya."

Dalam Islam, ada beberapa cara untuk mengatur kelahiran anak atau dalam kata lain melakukan program Keluarga Berencana (KB) yang dianggap sesuai dengan syariat.

Salah satunya tertuang dalam Kitab Fiqih Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh (1985: 107-108) yang menjelaskan tentang  'azal (al-'azlu) yang merupakan sebuah praktik di mana seorang suami menumpahkan spermanya di luar kemaluan pasangan setelah mencabut darinya.

Hal ini juga sebagai bentuk kerjasama antara suami istri dalam berkomunikasi dan merencanakan untuk memiliki keturunan.

Tak hanya itu, praktik 'azal ini juga memperbolehkan suami atau istri meminum pil KB atau menggunakan alat kontrasepsi lain seperti kondom untuk menghindari kehamilan yang tidak terencana.

Namun, Islam melarang penggunaan KB permanen seperti sterilisasi tanpa alasan kesehatan, misalnya hanya karena alasan takut tidak memiliki uang untuk membesarkan anak atau takut miskin.

Hal lain yang juga dilarang seperti vasektomi yang dilakukan kepada suami tanpa ada alasan kesehatan. Islam mengharamkan hal tersebut karena justru sterilisasi atau vasektomi tanpa alasan menjaga kesehatan justru bisa memicu penyakit lainnya kecuali jika sang suami atau istri secara medis dinyatakan harus disterilisasi atau vasektomi karena bisa membahayakan kesehatan jika tidak dilakukan.

Program KB ini juga didukung oleh Kemenag RI sebagai bentuk pertahanan umat Muslim demi menghasilkan generasi generasi yang cerdas dan bisa mendapatkan kehidupan yang sejahtera.

Ulama Buya Yahya juga pernah membahas soal hukum KB dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV. Menurut Buya Yahya, selama KB dilakukan untuk mengatur kehamilan demi kesehatan ibu dan anak, maka hukumnya boleh. Bahkan bisa berubah menjadi wajib apabila ada kondisi kesehatan tertentu yang dialami oleh ibu atau ayah.

Baca Juga: Jarak Kehamilan Kimberly Ryder Hanya 3 Bulan, Ini Bahaya Melahirkan Jarak Dekat

"Hukum bagaimana mengatur kelahiran. Artinya, kalau Anda ingin mengatur kelahiran (sehingga menggunakan KB), boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Senin (23/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI