- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Perawatan kecantikan, seperti operasi plastik dan pemasangan behel.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis eksperimental atau pengobatan tradisional yang belum teruji efektivitasnya.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan yang telah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau program jaminan kecelakaan lalu lintas.