Suara.com - Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsu timah, Harvey Moeis mendapat perhatian banyak pihak.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kini dipotong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi 6,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang putusan Harvey Moeis yang digelar Senin (23/12/2024) kemarin.
Putusan hakim ini pun menuai pro dan kontra. Pasalnya, Harvey Moeis diduga merugikan negara hingga Rp300 T.
Tak sedikit warganet yang mengecam hakim lantaran dianggap tak adil. Terlebih lagi, alasan pemotongan vonis ini diakui hakim karena Harvey masih memiliki tanggungan dua orang anak dan bersikap sopan selama persidangan.
Tak hanya warganet, sosok seniman Sujiwo Tedjo juga ikut bersuara mengomentari kasus ini.
Dalam unggahan Instagramnya @presiden_jancukers, seniman asal Jember ini menyindir soal hukuman 6,5 tahun yang dijatuhi kepada Harvey Moeis.
Bahkan, Sujiwo Tedjo juga memberikan hitung-hitungan vonis penjara yang dijatuhi hakim kepada suami Sandra Dewi tersebut.
Hitungan vonis Harvey versi Sujiwo Tedjo
Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak PPN 12%, Harga Beras Bakal Naik Namun Jangan Panik!
"Korupsi 300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?" tulis Sujiwo di feeds Instagramnya pada Selasa (24/12/2024) lalu.