Pelancong dengan paspor Indonesia otomatis harus mengurus visa pengunjung yang bisa diperoleh dari kedutaan besar, konsulat, atau pusat visa setempat.
Adapun badan setingkat kedutaan besar untuk Vatikan di Indonesia yakni Nunsiatur Apostolik untuk Indonesia yang terletak di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 18, Jakarta Pusat.
Setelah berhasil mengurus visa, pelancong dapat menikmati pemandangan arsitektur berbagai bangunan suci di Kota Vatikan.

Ada beberapa destinasi utama seperti Basilika Santo Petrus dan Museum Vatikan yang perlu tiket masuk untuk melihat ke dalam dua bangunan itu.
Tak hanya syarat administrasi, pelancong juga perlu mematuhi tata tertib lantaran Vatikan adalah kota suci pusat kegiatan agama Katolik.
Terdapat aturan berpakaian di Vatikan yang berlaku yakni seperti larangan mengenakan pakaian tanpa lengan, berpotongan rendah, celana pendek di atas lutut, dan rok mini.
Pelancong juga diharapkan tidak membawa atau melihatkan barang-barang, ornamen, atau tato badan yang berlawanan dengan nilai-nilai ajaran Katolik.
Terakhir, para pengunjung Museum Vatikan diharapkan untuk tidak membawa tas, ransel, atau koper yang berukuran lebih dari 40·35·15 sentimeter.
Sebagai informasi, tak terdapat hotel atau penginapan di Kota Vatikan. Pelancong yang datang dari negara lain tak bisa bermalam di Vatikan sehingga harus mencari penginapan di luar kota, yakni di Kota Roma, Italia.
Kontributor : Armand Ilham