Apa Arti Korup? Beda dari Korupsi, Ini Penjelasan Mengapa Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP

Ruth Meliana

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:09 WIB
Apa Arti Korup? Beda dari Korupsi, Ini Penjelasan Mengapa Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Publik menilai mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi sempat salah memahami istilah korup.

Adapun lembaga nonpemerintah berskala internasional, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan nominasi 'Orang Terkorup tahun 2024' ke Jokowi sebagai bentuk evaluasi atas kinerjanya sebagai Presiden RI selama dua periode.

Jokowi sontak merespon gelar tersebut dengan meminta bukti bahwa ia melakukan tindakan korupsi.

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," jawab sang mantan Presiden RI ke wartawan, dikutip Kamis (2/1/2024).

Ternyata, jawaban Jokowi dinilai kurang tepat karena korup atau corrupt memiliki arti yang berbeda dengan korupsi.

"Corrupt di bahasa Inggris itu nggak sama dengan korupsi di bahasa Indonesia ya," jelas seorang pengguna media sosial.

Lantas, apa perbedaan arti korup dengan arti korupsi?

Korup: Tak melulu soal uang

Sosok pengguna media sosial X tersebut sontak menilai bahwa Jokowi terjebak dalam pengertian bahwa korup adalah sama dengan korupsi dan hanya berkutat soal uang.

baca juga

Ternyata, istilah korup yang diambil dari kata corrupt dalam bahasa Inggris memiliki arti dan konteks yang lebih luas.

"Corrupt di bahasa Inggris lebih luas. Penyalahgunaan kekuasaan, sandera politik, penyelewengan wewenang itu "corrupt". Bukan cuma soal uang," tegas warganet yang sama.

Sang warganet tersebut tak salah, sebab Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mendefinisikan korup sebagai buruk, rusak, atau busuk.

KBBI juga memberikan tindakan contoh memakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Sepanjang masa jabatannya, Jokowi tak kebal dari kontroversi terkait kekuasaannya.

Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam berbagai keputusan, termasuk terkait Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Tudingan tersebut tak hanya datang dari masyarakat, namun juga politisi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga lembaga seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Korupsi: Jelas tertera dalam undang-undang

Lain hal dengan korup, istilah korupsi lebih spesifik dan telah dijelaskan dalam perundang-undangan. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

UU yang sama juga menjelaskan beberapa contoh korupsi yang telah dikategorikan menjadi 30 jenis, mulai dari menyuap seorang pegawai negeri, memberi hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya, menerima suap, menyuap penegak hukum, menggelapkan uang, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, hingga pemerasan.

Tindakan lain seperti menerima hadiah dan tidak melaporkannya ke KPK sampai ke merintangi proses pemeriksaan perkara korups juga termasuk tindakan korupsi yang bakal dijerat dengan pasal sesuai UU tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pendiri OCCRP? Nobatkan Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024

Siapa Pendiri OCCRP? Nobatkan Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024

Lifestyle | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:57 WIB

Dari OCCRP ke Garasi Jokowi: Mengungkap Teka-Teki Truk 'Ajaib' yang Nilainya Lebih Murah dari Yamaha Aerox

Dari OCCRP ke Garasi Jokowi: Mengungkap Teka-Teki Truk 'Ajaib' yang Nilainya Lebih Murah dari Yamaha Aerox

Otomotif | Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB

Heboh! Jokowi Dinobatkan Tokoh Terkorup 2024 versi OCCRP, Netizen Bandingkan dengan Anies Baswedan

Heboh! Jokowi Dinobatkan Tokoh Terkorup 2024 versi OCCRP, Netizen Bandingkan dengan Anies Baswedan

Tekno | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:25 WIB

Keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:  Bagaimana Nasib Mereka Setelah Vonis Korupsi Rp300 T?

Keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Bagaimana Nasib Mereka Setelah Vonis Korupsi Rp300 T?

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:45 WIB

Siapa Donatur OCCRP? Berani Masukan Jokowi ke Nominasi Tokoh Terkorup Dunia

Siapa Donatur OCCRP? Berani Masukan Jokowi ke Nominasi Tokoh Terkorup Dunia

Lifestyle | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:07 WIB

Diduga Sindir Jokowi, Iwan Fals Minta Koruptor Jangan Dimaafkan

Diduga Sindir Jokowi, Iwan Fals Minta Koruptor Jangan Dimaafkan

Entertainment | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:52 WIB

Terkini

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

×