Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:07 WIB
Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Daftar Coretax Bagi Wajib Pajak
Cara Daftar Coretax (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, bagi wajib pajak yang belum mempunyai DJP Online atau mereka yang belum melakukan pemadanan NIK dan  NPWP, bisa melakukannya melalui Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan akses digital atapun aktivasi NIK menjadi NPWP lewat sistem Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

Demikian tadi uraian mengenai cara daftar Coretax yang perlu dipahami terutama bagi Wajin Pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI