Rincian Beda Biaya Haji Reguler 2024 dan 2025, Kemenag Sepakati BPIH Turun

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:09 WIB
Rincian Beda Biaya Haji Reguler 2024 dan 2025, Kemenag Sepakati BPIH Turun
Ilustrasi haji (Unsplash/Sulthan Auliya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama dan Komisi VII DPR RI telah sepakat untuk menurukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.

Dalam rapat kerja yang diselenggarakan Kemenag dan DPR RI, biaya haji reguler disepakayi sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

BPIH sendiri terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah, kedua Nilai Manfaat.

Dengan demikian, biaya yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji reguler tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,8.

Kuota yang didapatkan Indonesia pada 2025 ini sebanyak 221.000 yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.

Mengutip dari informasi yang dibagikan Kementerian Agama melalui Instagram, berikut ini perbedaan rincian biaya haji pada 2024 dan 2025.

Rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

2024: Rp56.046.172,60
2025: Rp55.431.750,78

Rerata Nilai Manfaat

Baca Juga: Berapa Biaya Haji Reguler 2025 Terbaru? Kemenag Resmi Turunkan BPIH Tahun Ini

2024: Rp37.364.114,40
2025: Rp33.978.508,01

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI