Hore! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis BBNKB, Tak Perlu Tunggu Pemutihan

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:59 WIB
Hore! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis BBNKB, Tak Perlu Tunggu Pemutihan
Ilustrasi plat kendaraan [Foto: ANTARA]

Suara.com - Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda proses balik nama karena beban biaya yang cukup tinggi.

Perubahan ini berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang mencakup kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama, aturan ini memberikan solusi tanpa perlu menunggu program pemutihan pajak kendaraan.

Sebagai pembanding, pada aturan sebelumnya, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB dikenakan pada semua jenis penyerahan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan bekas. Perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa fokus BBNKB kini hanya pada kendaraan baru.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menilai langkah ini dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.

“Sekarang gue beli mobil lo, atas nama lo, karena gue mau balik nama ke gue mahal pajak udah nggak bisa lagi di-acc, berarti kan ah nanti aja lah, gue tunggu pemutihan aja lah,” ujarnya, menggambarkan kebiasaan masyarakat yang menunda balik nama akibat mahalnya bea.

Dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, proses administrasi menjadi lebih mudah dan murah. Selain itu, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat, yang penting dalam mendukung penindakan hukum lalu lintas.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI