Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?

Farah Nabilla, Fita Nofiana

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:15 WIB
Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

Suara.com - Raffi Ahmad masih terus menuai perhatian terkait dengan kontroversi mobil dinas RI 36. Pasalnya polisi patwal mobil Raffi Ahmad dianggap arogan terhadap para pengedara lain. 

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad mengakui sudah mendapat terguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy. 
Raffi juga menyebut saat kejadian, ia tak berada di dalam mobil. Mobil dinasnya kala itu sedang mengambil sebuah dokumen sementara ia tengah rapat. 

Soal kejadian Raffi Ahmad, mungkinkan RI 36 melanggar aturan?


1. Mobil Prioritas

Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]
Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]


Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine. 

Salah satu pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi menyebutkan Raffi Ahmad merupakan pejabat setara menteri. Sementara posisi menteri sendiri tak masuk dalam kategori pimpinan lembaga negara yang punya hak diutamakan di jalan. 

"Apakah menteri masuk dalam pimpinan negara? tidak teman-teman," ujar Ferry seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis (16/1/2025). 

2. Pengawalan

Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)


Mobil RI 36 sendiri mendapat pengawalan poisi di jalan raya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. 

Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapakan fasilitas pengawalan, antara lain. 

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota


"Kalau kita balik ke konteks Raffi Ahmad karena dia setara menteri dia punya (previlege) untuk dikawal," kata Ferry. 

Kendati memiliki hak dikawal, menurut Ferry pejabat tak otomatis memiliki hak untuk diprioritaskan di jalan.

"Sering kali disalahpahami, ketika negara memberi fasilitas pengawalan tidak berarti memiliki hak prioritas di jalanan, walau dikawal sama polisi kalau bukan pimpinan negara, bukan damkar, bukan tamu negara maka tidak satu aturan yang mengizinakan untuk dipriorotaskan dibanding pengendara lain," ujar Ferry. 

"Pengawalan dan prioritas di jalan itu berbeda, penagwalan itu perlindungan bukan pengawalan harusnya diamankan bukan didahulukan," imbuhnya. 

Jika melihat kembali Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022 huruf g, Raffi Ahmad bisa saja mendapat prioritas di jalan dengan alasan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sayangnya untuk mendapat pengawalan, ada aturan lain yang tertera dalam PP No. 34 Tahun 1993 di mana yang dikawal harus berada di kendaraan. 

"Tapi dengan adanya poin G ini bisa lah karet banget, bisa aja Raffi nggak salah. Maslahnya yang dilakukan Raffi Ahmad itu mari kita merujuk pada PP no 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 3," ungkap Ferry. 

"Di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawasan, itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya orangnya ada di situ konteksnya seperti yang diakui Raffi Ahamd sendiri dia tidak ada di mobil tersebut," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Entertainment | Kamis, 16 Januari 2025 | 07:40 WIB

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:23 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:23 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:15 WIB

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:05 WIB

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:49 WIB

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:20 WIB