Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 20 Januari 2025 | 13:51 WIB
Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di wilayah Jakarta Utara, Senin (13/1/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Suara.com - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menjadi sorotan usai disebut menerbitkan aturan mengenai pernikahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.

Salah satu bab dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang pelaporan perkawinan ASN. Disebutkan dalam aturan itu, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Kekayaan Teguh Setyabudi ikut menjadi sorotan seiring dengan aturan tersebut.

Harta Kekayaan Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Dalam LHKPN tersebut, Teguh Setyabudi melaporkan tanah dan bangunan senilai Rp7.850.000.000 (Rp7,8 miliar) yang tersebar di Bogor, Depok, dan Jakarta.

Teguh juga tercatat memiliki transportasi dan mesin senilai Rp220.000.000 (Rp220 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Corolla, Land Rover Jeep, Toyota Jeep, dan Honda Civic.

Pj Gubernur Jakarta ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250.000.000 (Rp250 juta) serta kas dan setara kas senilai Rp913.559.204 (Rp913 juta).

Ia tercatat tidak memiliki hutang sehingga apabila ditotal harta kekayaannya mencapai Rp9.233.559.204.

Kendati demikian, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan untuk mendukung ASN berpoligami.

Menurutnya, Pergub itu mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizikan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh dikutip dari Antara.

Teguh menerangkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Di samping itu, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian

ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian

News | Senin, 20 Januari 2025 | 13:43 WIB

Kekayaan Satryo Soemantri di LHKPN: Menteri yang Didemo Ratusan ASN Dikti

Kekayaan Satryo Soemantri di LHKPN: Menteri yang Didemo Ratusan ASN Dikti

Lifestyle | Senin, 20 Januari 2025 | 13:33 WIB

ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?

ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?

Your Say | Senin, 20 Januari 2025 | 11:28 WIB

Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami

Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami

Lifestyle | Minggu, 19 Januari 2025 | 20:48 WIB

Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?

Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?

Religi | Minggu, 19 Januari 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline

Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:11 WIB

Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah

Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:10 WIB

4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?

4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:50 WIB

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:45 WIB

Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah

Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:20 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!

5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:15 WIB

3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban

3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:14 WIB

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB