Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 20 Januari 2025 | 13:51 WIB
Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di wilayah Jakarta Utara, Senin (13/1/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Suara.com - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menjadi sorotan usai disebut menerbitkan aturan mengenai pernikahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Aturan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.

Salah satu bab dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membahas tentang pelaporan perkawinan ASN. Disebutkan dalam aturan itu, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Kekayaan Teguh Setyabudi ikut menjadi sorotan seiring dengan aturan tersebut.

Harta Kekayaan Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Dalam LHKPN tersebut, Teguh Setyabudi melaporkan tanah dan bangunan senilai Rp7.850.000.000 (Rp7,8 miliar) yang tersebar di Bogor, Depok, dan Jakarta.

Teguh juga tercatat memiliki transportasi dan mesin senilai Rp220.000.000 (Rp220 juta) yang terdiri dari mobil Toyota Corolla, Land Rover Jeep, Toyota Jeep, dan Honda Civic.

Pj Gubernur Jakarta ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250.000.000 (Rp250 juta) serta kas dan setara kas senilai Rp913.559.204 (Rp913 juta).

Ia tercatat tidak memiliki hutang sehingga apabila ditotal harta kekayaannya mencapai Rp9.233.559.204.

Kendati demikian, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan untuk mendukung ASN berpoligami.

Menurutnya, Pergub itu mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizikan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh dikutip dari Antara.

Teguh menerangkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Di samping itu, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian

ASN Kemendikti yang Kena 'Semprot' Menteri Satryo Belum Terima Surat Pemberhentian

News | Senin, 20 Januari 2025 | 13:43 WIB

Kekayaan Satryo Soemantri di LHKPN: Menteri yang Didemo Ratusan ASN Dikti

Kekayaan Satryo Soemantri di LHKPN: Menteri yang Didemo Ratusan ASN Dikti

Lifestyle | Senin, 20 Januari 2025 | 13:33 WIB

ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?

ASN dan Poligami: Apa Urgensi Kebijakan Teguh Setyabudi?

Your Say | Senin, 20 Januari 2025 | 11:28 WIB

Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami

Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami

Lifestyle | Minggu, 19 Januari 2025 | 20:48 WIB

Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?

Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?

Religi | Minggu, 19 Januari 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini

Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 17:57 WIB

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:28 WIB

7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang

7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:26 WIB

Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman

Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:14 WIB

7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja

7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:08 WIB

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:07 WIB

6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian

6 Bedak Padat Anti Air dengan Oil Control, Tahan Lama di Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:26 WIB

4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan

4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:11 WIB

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:03 WIB

5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara

5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 14:56 WIB