Pada 17 Januari 2000, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Keppres ini mengizinkan masyarakat Tionghoa untuk merayakan agama, kepercayaan, dan adat istiadat mereka tanpa memerlukan izin khusus.
- Hari Libur Fakultatif
Pada 9 April 2001, Gus Dur menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi yang merayakannya melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2001. Ini merupakan langkah revolusioner karena memberikan pengakuan resmi terhadap perayaan Imlek di Indonesia.
- Pengakuan Budaya
Gus Dur berpendapat bahwa budaya Tionghoa adalah bagian dari kemajemukan budaya Indonesia. Dia juga berupaya untuk menjadikan Konghucu sebagai salah satu agama resmi negara.
Dampak dan Penghargaan
- Kebangkitan Perayaan
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Tionghoa dapat merayakan Imlek secara terbuka dan meriah. Ini membawa kembali semangat perayaan yang telah hilang selama bertahun-tahun.
- Julukan "Bapak Tionghoa"
Atas kontribusinya dalam membuka ruang bagi masyarakat Tionghoa, Gus Dur dijuluki "Bapak Tionghoa Indonesia" pada 10 Maret 2004 di Klenteng Tay Kek Sie, Semarang.