Sejarah Imlek Zaman Gus Dur

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:07 WIB
Sejarah Imlek Zaman Gus Dur
Ilustrasi Imlek. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 17 Januari 2000, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Keppres ini mengizinkan masyarakat Tionghoa untuk merayakan agama, kepercayaan, dan adat istiadat mereka tanpa memerlukan izin khusus.

- Hari Libur Fakultatif

Pada 9 April 2001, Gus Dur menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif bagi yang merayakannya melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2001. Ini merupakan langkah revolusioner karena memberikan pengakuan resmi terhadap perayaan Imlek di Indonesia.

- Pengakuan Budaya

Gus Dur berpendapat bahwa budaya Tionghoa adalah bagian dari kemajemukan budaya Indonesia. Dia juga berupaya untuk menjadikan Konghucu sebagai salah satu agama resmi negara.

Dampak dan Penghargaan

- Kebangkitan Perayaan

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Tionghoa dapat merayakan Imlek secara terbuka dan meriah. Ini membawa kembali semangat perayaan yang telah hilang selama bertahun-tahun.

- Julukan "Bapak Tionghoa"

Atas kontribusinya dalam membuka ruang bagi masyarakat Tionghoa, Gus Dur dijuluki "Bapak Tionghoa Indonesia" pada 10 Maret 2004 di Klenteng Tay Kek Sie, Semarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI