Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:37 WIB
Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025
Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025 (Freepik)

Suara.com - Setiap tahunnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan 14?

Kedua tunjangan ini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada ASN dalam menghadapi kebutuhan penting.

Namun, belakangan ini beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji ini pada tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan ASN. Berikut ulasan selengkapnya.

Perbedaan Gaji 13 dan 14

Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi pengeluaran ekstra yang biasa terjadi di tengah tahun dan menjelang Hari Raya.

Gaji 13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun dan tujuannya untuk membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.

Di sisi lain, gaji 14 atau yang lebih dikenal sebagai THR, diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, dan memberi sumbangan kepada keluarga.

Kebijakan pemberian gaji 13 dan 14 ini telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebelumnya. Pada tahun 2025, kedua gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya.

Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Meskipun kabar ini beredar luas, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan baru atau pengumuman resmi mengenai hal tersebut.

Pihak yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14

Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diberikan kepada berbagai kategori ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, penerima pensiun dan tunjangan juga berhak mendapatkan kedua tunjangan ini, mengingat mereka telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sektor publik.

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kategori lain yang tidak berhak menerima gaji tambahan ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.

Besaran Gaji 13 dan 14

Besaran gaji 13 dan 14 bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan penerima. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besarannya untuk beberapa kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025

Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 12:57 WIB

Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS

Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 10:05 WIB

Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?

Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:39 WIB

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:26 WIB

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:05 WIB

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:34 WIB

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:05 WIB

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:35 WIB

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:05 WIB

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:15 WIB