Segini Biaya Urus Sumpah Advokat: Privilese yang Tak Lagi Dimiliki Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:11 WIB
Segini Biaya Urus Sumpah Advokat: Privilese yang Tak Lagi Dimiliki Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo kini harus gigit jari dan ikhlas lantaran sumpah advokat yang mereka ambil sudah tidak berlaku.

Otomatis, keduanya tak bisa lagi leluasa bekerja sebagai pengacara. 

Adapun baru-baru ini pihak Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengambil langkah tegas membekukan sumpah advokat yang diambil oleh kedua pengacara kondang itu.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengungkap bahwa baik Firdaus dan Razman Arif tak lagi bisa mengurus perkara di pengadilan.

Tentu, keputusan PT Ambon dan PT Banten tersebut membuat karier Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution berada di ujung tanduk.

Mereka juga harus merelakan sumpah advokat yang mereka perjuangkan dengan begitu saja tak lagi berlaku di mata hukum.

Lantas, berapa biaya urus sumpah advokat yang kini tak lagi berlaku bagi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo?

Pengacara harus gelontorkan jutaan Rupiah buat disumpah

Beberapa lembaga seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) menjadi pihak yang mengantongi lampu hijau untuk mengurus sumpah advokat.

Baca Juga: Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV

Biaya untuk mengurus sumpah advokat di beberapa lembaga juga berbeda-beda.

DPN mematok biaya Rp4.000.000 atau Rp3,5 juta untuk para pengacara yang berbasis di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Pengacara yang hendak disumpah juga harus menyetorkan beberapa data seperti e-KTP dan berkas-berkas lainnya sebelum menempuh tahapan sumpah advokat.

Peradi di satu sisi memberi biaya Rp3.500.000 atau Rp3,5 juta untuk pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas yang harus dikumpulkan untuk disumpah sebagai advokat melalui Peradi yakni e-KTP wilayah DKI Jakarta, Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat, pas foto, dan beberapa dokumen penting pendukung.

Sumpah advokat bisa dicabut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI