"Adapun hukum mentega coklat berlaku juga pada minyak oles . Tidak membatalkan puasanya kecuali jika ditelan, melainkan diserap oleh bibir," tulis Syekh Ali Jumah dalam sebuah kitab fatwa.
Berkaca dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa memakai lip balm di bibir tak membatalkan puasa.
Kontributor : Armand Ilham