Adapun orang-orang yang termasuk mahram atau yang tidak boleh dinikahi selamanya sebab keturunan, diantaranya:
· Ibu-ibumu
· Anak-anak perempuanmu
· Saudara-saudara ayahmu yang perempuan alias bibi
· Saudara-saudara dari ibumu yang perempuan
· Anak-anak perempuan dari saudara-saudara-saudaramu yang laki-laki alias keponakan laki-laki
· Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan alias keponakan perempuan
2. Mahram sebab Sesusuan
Sama seperti mahram sebab keturunan, mahram sebab sesusuan juga terbagi menjadi 7 golongan, diantaranya:
Baca Juga: Adu Kekayaan Saaih dan Thariq Halilintar, Rumah Keduanya Dibandingkan
· Ibu susuan