· Anak-anak perempuan dari saudara-saudara-saudaramu yang laki-laki alias keponakan laki-laki
· Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan alias keponakan perempuan
2. Mahram sebab Sesusuan
Sama seperti mahram sebab keturunan, mahram sebab sesusuan juga terbagi menjadi 7 golongan, diantaranya:
· Ibu susuan
· Anak wanita dari susuan
· Saudara wanita sesusuan
· Bibi dari bapak atau ibu sesusuan
· Ibu mertua susuan
· Istri bapak susuan
· Anak wanita istri susuan
3. Mahram sebab perkawinan
Mahram sebab perkawinan dibagi menjadi 6 golongan, diantaranya sebagai berikut:
· Ibu-ibu istrimu alias ibu mertua
· Istri-istri anak kandungmu alias menantu perempuan
· Anak-anak dari istrimu dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri alias anak sambung
· Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu alias ibu sambung
· Dua perempuan yang bersaudara
· Wanita yang bersuami
Nah, itulah beberapa golongan yang disebut mahram dan haram hukumnya jika dinikahi, yang wajib kamu ketahui.
Kontributor : Damayanti Kahyangan