Bolehkah Tersangka Tak Diborgol? Nikita Mirzani Santai Pakai Baju Tahanan

Husna Rahmayunita

Rabu, 05 Maret 2025 | 10:40 WIB
Bolehkah Tersangka Tak Diborgol? Nikita Mirzani Santai Pakai Baju Tahanan
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas dugaan kasus pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Namun ada yang menarik perhatian publik yaitu Nikita tanpa borgol dan mengenakan baju tahanan dengan gaya yang santai ketika muncul di depan publik.

Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025) kemarin di Polda Metro Jaya memang memunculkan pertanyaan tentang prosedur penahanan yang lazim. Dalam video yang beredar, Nikita terlihat menyapa awak media dengan santai.

Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tetapi tidak seperti tahanan lainnya. Baju tersebut hanya disampirkan di pundaknya, layaknya model cape. Selain itu, ibu tiga anak itu juga terlihat tidak diborgol, yang memicu rasa ingin tahu publik.

Nikita sendiri tidak mempermasalahkan penahanannya dan mengenakan baju tahanan. "Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," ujarnya.

Lantas apakah diperbolehkan bagi tersangka seperti Nikita Mirzani untuk tidak diborgol? Simak penjelasan berikut ini.

Aturan Penggunaan Borgol Untuk Tersangka

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Dikutip dari situs web Hukum Online, aturan yang secara rinci mengatur penggunaan borgol oleh pihak kepolisian belum tersedia. Aturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan borgol justru terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung.

Meskipun demikian dalam praktik penegakan hukum, borgol seringkali digunakan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Prosedur pengawalan terhadap tersangka tindak pidana pada umumnya mengharuskan penggunaan borgol, terutama jika terdapat indikasi potensi perlawanan dari tersangka. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.

Jika tidak borgol, dapat menggunakan alat lain seperti ikat pinggang atau tali yang bisa dijadikan untuk mengikat tangan apalagi menilai ada potensi adanya melakukan perlawanan. Hal itu dilakukan semata-mata bertujuan untuk membatasi ruang gerak seorang tersangka.

baca juga
Ilustrasi tangan orang diborgol [Pexels/Kindel Media]
Ilustrasi tangan orang diborgol [Pexels/Kindel Media]

Namun berdasarkan Peraturan Kapolri yang membahas mengenai borgol, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai SOP kapan borgol itu digunakan, syarat seseorang diborgol, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, meskipun penggunaan borgol adalah praktik umum dalam penegakan hukum, aturan yang mengaturnya masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang sangat spesifik.

Penggunaan borgol pada tersangka atau tahanan diatur dalam SOP kepolisian. Pemborgolan biasanya dilakukan untuk alasan keamanan, seperti mencegah tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan berbahaya.

Namun, ada diskresi atau pertimbangan tertentu dari petugas kepolisian dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu diborgol atau tidak. Ada beberapa faktor yang di pertimbangkan seperti tingkat resiko dari tersangka tersebut.

Selain itu ada juga faktor pertimbangan petugas. Hal ini berkaitan dengan petugas kepolisian yang memiliki wewenang untuk menilai risiko yang mungkin timbul dari seorang tersangka. Jika tersangka dinilai kooperatif dan tidak berpotensi membahayakan, petugas dapat memutuskan untuk tidak memborgolnya. Sehingga untuk borgol atau tidak tergantung dari penilaian petugas yang berwenang.

Dalam kasus Nikita Mirzani, kemungkinan besar petugas kepolisian menilai bahwa sang aktris kooperatif dan tidak berpotensi membahayakan sehingga tidak dilakukan pemborgolan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Gestur Santai Nikita Mirzani, Tak Ingin Terlihat Jelek Pakai Baju Tahanan

4 Gestur Santai Nikita Mirzani, Tak Ingin Terlihat Jelek Pakai Baju Tahanan

Lifestyle | Rabu, 05 Maret 2025 | 10:24 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Pertanyakan Keberadaan Sahabat Sang Artis: Jangan Ditinggalin Loh

Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Pertanyakan Keberadaan Sahabat Sang Artis: Jangan Ditinggalin Loh

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 10:16 WIB

Dulu Bela Mati-matian Saat Sahabatnya Diringkus Polisi, Fitri Salhuteru Sindir Telak Nikita Mirzani: Semoga...

Dulu Bela Mati-matian Saat Sahabatnya Diringkus Polisi, Fitri Salhuteru Sindir Telak Nikita Mirzani: Semoga...

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 10:00 WIB

Terkini

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:51 WIB

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Bola | Sabtu, 07 November 2026 | 15:46 WIB

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:45 WIB

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 15:37 WIB

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 15:35 WIB

Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!

Diadang Polisi hingga Saling Dorong, Womens March Desak MBG Disetop dan Pembalut Bebas PPN!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:31 WIB

1.128 Perenang Jadi Saksi Pecahkya Rekor MURI di Stadion Akuatik GBK

1.128 Perenang Jadi Saksi Pecahkya Rekor MURI di Stadion Akuatik GBK

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 15:30 WIB

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Merawat Tradisi atau Cuma Demi Konten?

Tren Budaya Lokal di Tangan Gen Z: Merawat Tradisi atau Cuma Demi Konten?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:30 WIB

Bisnis Keamanan Siber dan AI Makin Dilirik, Pendapatan ITSEC Asia Tumbuh 39 Persen

Bisnis Keamanan Siber dan AI Makin Dilirik, Pendapatan ITSEC Asia Tumbuh 39 Persen

Tekno | Sabtu, 07 November 2026 | 15:12 WIB

Produsen Otomotif AS Desak Pemerintah Blokir Permanen Mobil Listrik Asal Tiongkok

Produsen Otomotif AS Desak Pemerintah Blokir Permanen Mobil Listrik Asal Tiongkok

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 15:10 WIB

×