Ketentuan penggunaan KTP Pintar BI:
Terdapat beberapa ketentuan penggunaan KTP Pintar BI, berikut di antaranya:
• NIK KTP dapat digunakan berulang kali untuk memesan penukaran uang baru.
• NIK KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling sebelum tanggal yang tertera dalam bukti pemesanan.
• Penukaran uang hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Melalui Pintar BI
Berikut adalah langkah-langkah penukaran uang baru di situs Pintar BI:
1. Kunjungi situs PINTAR BI di alamat https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang
4. Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
Baca Juga: Tukar Uang Baru Bisa di Bank Apa Saja dan Cara Daftar Antrean Online
5. Isi data pemesanan yang meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
7. Lakukan pemesanan untuk mendapat bukti pemesanan
8. Simpan bukti pemesanan (download ataupun screenshot) sebagai bukti saat melakukan penukaran uang.
Bagi Anda yang lupa menyimpan bukti pemesanan penukaran, bisa mencari kode pemesanan penukaran yang sudah dipesan dengan cara masukkan NIK-KTP dan email/nomor telepon yang terdaftar saat pendaftaran pemesanan.
Itu tadi penjelasan terkait konfirmasi KTP Pintar BI maksudnya. Bagi Anda yang ingin menukarkan uang baru, bisa mendaftar pada program yang disediakan oleh BI ini.