Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:18 WIB
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
apakah thr kena pajak (freepik)

Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti yang diketahui, THR merupakan salah satu bentuk penghasilan tambahan bagi para pekerja, baik pegawai pemerintahan maupun karyawan swasta. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya apakah THR kena pajak?

Melansir dari situs kemnaker.go.id, THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sementara itu, menurut Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar upah yang menjadi hak para pekerja dan diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun pemberi kerja dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Adapum besarannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yakni minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Sementara, bagi karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan, THR harus diberikan secara proporsional. Misalnya, jika ada karyawan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterimanya setengah dari gaji per bulan.

THR tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Tujuan utama pemberian THR ini untuk memastikan kesejahteraan para karyawan. Diharapkan dengan penyaluran THR bisa memberikan dukungan finansial bagi para pekerja sehingga mereka dapat memenuhi segala kebutuhannya menjelang hari raya.

Apakah THR Kena Pajak?

Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun pajak THR ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang berkaitakan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam peraturan itu dijelakan bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur ataupun tidak teratur.

Sedangkan, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak teratur. Lebih lanjut, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penghasilan seseorang yang kena pajak yaitu sebesar Rp4.500.000 per bulan. Itu artinya, seseorang yang dikenakan pajak, termasuk pajak THR harus berpenghasilan minimal Rp54.000.000 per tahun.

Jika penghasilan bruto (besaran THR ditambah dengan penghasilan neto) dalam waktu satu tahun hasilnya di bawah Penghailan Tanpa Kena Pajak (Rp4.500.000), maka THR pekerja tidak akan kena pajak.

baca juga

Sebaliknya, apabila besaran penghasilan bruto di atas nominal PTKP, maka THR tersebut termasuk salah satu objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum dibayarkan.

Dasar Hukum THR Kena Pajak

Pengenaan pajak atas THR berdasarkan pada beberapa peraturan berikut ini:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur setiap tambahan penghasilan merupakan objek pajak.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016), yang menjelaskan tentang aturan mengenai perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.

4. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menjelaskan aturan terkait tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghitungan pajak atas THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun

Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun

Bisnis | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:17 WIB

Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman

Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman

Lifestyle | Kamis, 13 Maret 2025 | 11:48 WIB

Terkini

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:35 WIB

Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak

Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:05 WIB

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 16:25 WIB

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:58 WIB

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:51 WIB

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 15:15 WIB

4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau

4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:13 WIB

Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar

Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 14:12 WIB

×