Tradisi sungkem ini juga tidak ada larangan dalam Islam, selama tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan adab dan tidak mengarah pada perbuatan yang melanggar syariat, seperti berlebihan atau bersikap tidak sopan.
Penting juga untuk diingat bahwa sungkem bukanlah bagian dari ibadah wajib dalam Islam. Namjn jika dilakukan dengan tujuan mencari pahala atau ridha Allah, maka hal tersebut dapat menjadi amalan baik bagi kita.
Menurut Imam al-Nawawi, sungkeman dalam Islam hukumnya adalah sah dan tak bertentangan dengan syariat Islam karena sungkeman merupakan bentuk penghormatan kepada yang tua.
"Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan, dan usia yang lebih tua." (Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233).
Demikian ulasan mengenai cara sungkem lebaran yang benar dan hukumnya menurut islam. Semoga artikel ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi