Kini Bisa Pakai Aplikasi PINTAR BI, Apa Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam?

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:41 WIB
Kini Bisa Pakai Aplikasi PINTAR BI, Apa Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran dalam Islam?
ilustrasi pecahan mata uang Rupiah. [Suara.com]

Panduan Penukaran Uang Baru Lewat PINTAR BI

Untuk bisa menukarkan uang baru melalui PINTAR BI, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencermati jadwalnya yang terbagi dalam empat periode, yaitu:

  • Periode I: Dibuka tanggal 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Dibuka tanggal 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Dibuka tanggal 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Dibuka tanggal 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada tanggal 24-27 Maret 2025

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru di PINTAR BI:

  • Kunjungi laman PINTAR BI di alamat https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang, setelahnya halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal, dan jam kas keliling yang tersedia
  • Isi data pemesanan, meliputi: NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, Email (opsional)
  • Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
  • Lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan
  • Simpan bukti pemesanan (bisa diunduh atau ditangkap layar) sebagai bukti melakukan transaksi penukaran uang

Apabila lupa untuk menyimpan bukti pemesanan, maka cari kode pemesanan Anda dengan memasukkan NIK KTP dan email atau nomor telepon yang terdaftar saat melakukan pemesanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI