- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan hak prerogatif Presiden.
- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru pada 14 September 2026.
- Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 97 P Tahun 2026 untuk sisa masa jabatan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapannya soal didepaknya Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan.
Bahlil menyebut bahwa reshuffle menteri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri seluruh kewenangannya berada di tangan Presiden Prabowo.
"Menyangkut reshuffle itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Setiap menteri, setiap wakil menteri, setiap anggota kabinet diangkat atau diberhentikan kita harus hargai hak prerogatif Bapak Presiden," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (16/9/2026).
![Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjabat tangan dengan Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) seusai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/15/72678-sertijab-menteri-keuangan-suahasil-nazara-dan-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tiba-tiba menggeser posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Suahasil Nazara.
Hal ini setelah Prabowo menggelar pelantikan pejabat negara di Istana Kepresidenan, Senin (14/9/2026). Dalam pelantikan itu, hanya Suahasil sendiri yang dilantik oleh Prabowo.
Adapun, Suahasil ditetapkan sebagai Menteri Keuangan berdasarkam Keputusan Presiden 97 P tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa jabatan periode 2024-2029
"Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya menetapkan dan mengangkat Profesor Suahasil Nazara, sebagai Menteri Keuangan kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan 2024/202," bunyi petikan Keppres tersebut.