"Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng)."
Al-Ghazali juga menjelaskan, anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat akan menjadi lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan, sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz II halaman 41).
Sementara itu, menurut Al-Bujairami, ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi], juz III, halaman 323).
Bagaimana dengan Menikahi Sepupu?
Berdasarkan keterangan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.
Kontributor : Rizky Melinda