Suara.com - Fenomena nikah siri kian marak terjadi di Indonesia. Meski sah secara agama, praktik pernikahan ini tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait. Kondisi menimbulkan banyak persoalan hukum dan sosial.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, nikah siri secara syariat memenuhi rukun pernikahan seperti ijab kabul, kehadiran wali, dan dua saksi.
Namun, pernikahan ini disembunyikan tanpa adanya pencatatan negara. Di masa lalu, praktik ini dikenal sejak era Imam Malik bin Anas dengan pengertian berbeda, namun kini di Indonesia, istilah tersebut lebih sering merujuk pada pernikahan tanpa akta nikah resmi.
Fenomena yang juga disebut "nikah di bawah tangan" ini mulai mengemuka usai diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975.
Meski dalam Pasal 2 UU tersebut pernikahan dianggap sah bila sesuai hukum agama, namun pencatatan tetap diwajibkan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pasal 10 hingga Pasal 13 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pentingnya pencatatan, penandatanganan, dan penyimpanan akta nikah sebagai bukti otentik.
Aturan ini tidak menyalahi syariat, melainkan menjamin ketertiban dan kejelasan hak-hak hukum para pihak dalam pernikahan.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pengumuman pernikahan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Bukhari, beliau menganjurkan agar pernikahan diumumkan dan dirayakan walau dengan kesederhanaan, sebagai bentuk transparansi sosial.
Tanpa pencatatan negara, pernikahan menjadi rentan terhadap berbagai penyalahgunaan. Hak-hak seperti nafkah istri, status hukum anak, hingga hak waris dapat terabaikan.
Akta nikah sebagai dokumen resmi menjadi alat penting untuk perlindungan hukum, terutama bagi pihak perempuan dalam pernikahan.