Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 08 April 2025 | 19:45 WIB
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur (freepik)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Indonesia menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya peningkatan membayar kewajiban pajak masyarakat. Tak hanya pemutihan pajak, ada pula berbagai insentif lain seperti penghapusan denda, diskon pajak, sampai penggratisan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Program pemutihan ini bertujuan ntuk memberikan keringanan dan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meskipun begitu, program ini tidak berlaku serentak di Indonesia dan setiap daerah memiliki jadwal dan kebijakannya masing-masing.

Ada sepuluh provinsi yang menggelar pemutihan pajak di bulan April 2025. Di antaranya provinsi Jawa Timur belum termasuk provinsi yang menerapkan kebijakan serupa. Berikut data provinsi yang menggelar jadwal pemutihan pajak kendaraan di bulan April 2025.

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan kendaraan mulai 20 Maret-30 Juni 2025. Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa Batasan jumlah tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pada tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Pemprov Jawa Barat juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

2. Jawa Tengah

Pemerintah provinsi Jawa Tengah juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2025, dimulai pada 8 April sampai 30 Juni 2025. Sama dengan kebijakan yang diterapkan Jawa Barat, pemilik kendaraan di Jawa Tengah hanya perlu bayar pajak di tahun berjalan. Masyarakat bisa bayar pajak kendaraan dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti biasa.

3. Banten

baca juga

Provinsi Banten melaksanakan program pemutihan untuk bayar tunggakan pajak kendaraan mulai Rp10 April 2025 - 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilkaksanakan sberdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program pemutihan tidak berlaku untuk mutase keluar provinsi banten.

4. Aceh

Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan untuk PKB, denda PKB, dan juga PKB mati di atas dua tahun terakhir. Program tersebut berakhir pada 15 Januari 2025. Akan tetapi, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri merupakan pungutan yang diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

5. Riau

Provinsi Riau sudah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada 5 April 2025. Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapuskan, tetapi tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

6. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan system diskon, dimulai pada Januari-Juni 024. Diskon yang diberikan untuk PKB sebesar Rp13,94 persen sedangkan BBNKB diskon hinggu Rp39,75 persen.

7. Kalimantan Selatan

Kebijakan pemutihan kendaraan di Kalimantan Selatan berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan BBNKB digratiskan.

8. Bali

Provinsi Bali memberikan diskon untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 14,35 persen dan diskon 12,15 persen secara terbatas. Diskon 14,35 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200 cc. Sedangkan diskon 12,15 persen diberlakukan untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.

Bali juga menerapkan diskon sebesar 39,76 persen. Diskon ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor ambulan, pemadam kebakaran, kendaraan social keagamaan, kendaraan lembaga sosial, kendaraan pemerintahan.

9. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB. Diskon PKB diberikan sebesar 9,5 persen dan diskon BBNKB sebesar 9,5 persen.

10. Kalimantan Utara

Kebijakan pemutihan kendaraan bermotor di Kalimantan Utara diberlakukan sampai 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya hanya harus bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Demikian itu jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025. Provinsi Jawa Timur belum termasuk yang mengeluarkan kebijakan yang sama, sehingga mungkin harus menunggu. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun

Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun

Video | Sabtu, 05 April 2025 | 11:48 WIB

Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!

Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!

News | Kamis, 03 April 2025 | 07:33 WIB

Terkini

4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan

4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:24 WIB

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:10 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:30 WIB

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:46 WIB

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:30 WIB

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB