- Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan: Hanya bisa dilakukan di Kantor SAMSAT Induk Kabupaten/Kota
- Perpanjangan Pajak Tahunan: Bisa dilakukan di berbagai layanan seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, maupun SAMSAT Outlet
6. Terdapat Ancaman Sanksi jika Tidak Memanfaatkan Program
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang tidak melunasi pajak tahunannya tidak akan diizinkan beroperasi di jalan raya. Hal ini berlaku untuk jalan provinsi maupun kabupaten.
7. Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Taat
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan rencananya untuk memberikan apresiasi kepada para pemilik kendaraan yang selama ini konsisten membayar pajak tepat waktu. Meskipun belum diungkapkan seperti apa bentuk apresiasi tersebut, ia memastikan bahwa masyarakat yang disiplin tidak akan diabaikan.
Itulah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas