3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) sebesar 0 persen, yang berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.
4. Keringanan untuk Kendaraan yang Mutasi ke Jawa Barat
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif khusus berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.
Langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dari kendaraan yang memang beroperasi di Jawa Barat tetapi selama ini membayar pajak di daerah lain.
5. Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Pemutihan
Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:
- Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (ganti pelat): KTP asli (untuk balik nama hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian (khusus balik nama)
- Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK asli
6. Lokasi Pembayaran Pajak
Baca Juga: Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
Adapun lokasi pembayaran dibedakan berdasarkan jenis layanan: