7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 (samsat.info)

Langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dari kendaraan yang memang beroperasi di Jawa Barat tetapi selama ini membayar pajak di daerah lain.

5. Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Pemutihan

Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:

  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (ganti pelat): KTP asli (untuk balik nama hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian (khusus balik nama)
  • Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK asli

6. Lokasi Pembayaran Pajak

Adapun lokasi pembayaran dibedakan berdasarkan jenis layanan:

  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan: Hanya bisa dilakukan di Kantor SAMSAT Induk Kabupaten/Kota
  • Perpanjangan Pajak Tahunan: Bisa dilakukan di berbagai layanan seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, maupun SAMSAT Outlet

6. Terdapat Ancaman Sanksi jika Tidak Memanfaatkan Program

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang tidak melunasi pajak tahunannya tidak akan diizinkan beroperasi di jalan raya. Hal ini berlaku untuk jalan provinsi maupun kabupaten.

7. Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Taat

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan rencananya untuk memberikan apresiasi kepada para pemilik kendaraan yang selama ini konsisten membayar pajak tepat waktu. Meskipun belum diungkapkan seperti apa bentuk apresiasi tersebut, ia memastikan bahwa masyarakat yang disiplin tidak akan diabaikan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!

Itulah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI